Kamis, 27 Februari 2014

Dua doa yang tidak akan ditolak: doa ketika azan dan doa ketika ketika hujan turun

Semoga hujan ini mendatangkan manfaat, bukan bencana
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Kaum muslimin yang semoga dirahmati Allah, negeri kita tengah dilanda berbagai macam bencana: tanah longsor, gunung meletus, hingga banjir bandang.
Selayaknya kita banyak beristigfar, bertaubat kepada Allah, dan menengadahkan tangan ke atas langit untuk berdoa kepada-Nya.
Berikut ini kami salinkan beberapa doa yang sangat bagus dibaca dalam kondisi saat ini. Semoga Allah berkenan mengabulkannya.
Berdoa ketika hujan turun
Dari Ummul Mukminin, ’Aisyah radhiyallahu ’anha,
إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا رَأَى الْمَطَرَ قَالَ : اللَّهُمَّ صَيِّباً نَافِعاً
Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ketika melihat turunnya hujan, beliau mengucapkan, ‘Allahumma shoyyiban nafi’an (Ya Allah, turunkanlah kepada kami hujan yang bermanfaat).’” (HR. Bukhari, no. 1032)
Ibnu Baththal mengatakan, ”Hadits ini berisi anjuran untuk berdoa ketika turun hujan agar kebaikan dan keberkahan semakin bertambah, begitu pula semakin banyak manfaatnya.” (Syarh Al-Bukhari, Ibnu Baththal, 5: 18, Asy-Syamilah)
Turun hujan adalah waktu mustajab untuk berdoa
Begitu juga terdapat hadits dari Sahl bin Sa’d, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
ثِنْتَانِ مَا تُرَدَّانِ الدُّعَاءُ عِنْدَ النِّدَاءِوَ تَحْتَ المَطَرِ
Dua doa yang tidak akan ditolak: doa ketika azan dan doa ketika ketika hujan turun.” (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi; Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan; lihatShahihul Jami’, no. 3078)
Doa ketika hujan lebat
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu saat pernah meminta diturunkan hujan. Kemudian ketika hujan turun begitu lebat, beliau memohon kepada Allah agar cuaca kembali menjadi cerah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa,
اللَّهُمّ حَوَالَيْنَا وَلَا عَلَيْنَا,اللَّهُمَّ عَلَى الْآكَامِ وَالْجِبَالِ وَالظِّرَابِ وَبُطُونِ الْأَوْدِيَةِ وَمَنَابِتِ الشَّجَرِ
Allahumma haawalaina wa laa ’alaina. Allahumma ’alal aakami wal jibaali, wazh zhiraabi, wa buthunil awdiyati, wa manaabitisy syajari (Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan untuk merusak kami. Ya Allah, turukanlah hujan ke dataran tinggi, gunung-gunung, bukit-bukit, perut lembah, dan tempat tumbuhnya pepohonan).” (HR. Bukhari, no. 1014)
Syaikh Shalih As-Sadlan mengatakan bahwa doa di atas dibaca ketika hujan semakin lebat atau khawatir hujan akan membawa dampak bahaya. (Lihat Dzikru wa Tadzkir, Shalih As-Sadlan, hlm. 28, Asy-Syamilah)
Berdoa setelah turun hujan
Diriwayatkan dari Zaid bin Khalid Al-Juhani, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat shubuh bersama kami di Hudaibiyah setelah hujan turun pada malam harinya. Tatkala hendak pergi, beliau menghadap jamaah shalat, lalu mengatakan, ‘Apakah kalian mengetahui apa yang dikatakan Rabb kalian?’ Kemudian mereka mengatakan, ‘Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui.’
Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَصْبَحَ مِنْ عِبَادِى مُؤْمِنٌ بِى وَكَافِرٌ فَأَمَّا مَنْ قَالَ مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللَّهِ وَرَحْمَتِهِ. فَذَلِكَ مُؤْمِنٌ بِى وَكَافِرٌ بِالْكَوْكَبِ وَأَمَّا مَنْ قَالَ مُطِرْنَا بِنَوْءِ كَذَا وَكَذَا. فَذَلِكَ كَافِرٌ بِى مُؤْمِنٌ بِالْكَوْكَبِ
Pada pagi hari, di antara hamba-Ku ada yang beriman kepada-Ku dan ada yang kafir. Barang siapa yang mengatakan ’muthirna bi fadhlillahi wa rahmatih’ (kita diberi hujan karena karunia dan rahmat Allah) maka dialah yang beriman kepada-Ku dan kufur terhadap bintang-bintang. Sedangkan yang mengatakan ‘muthirna binnau kadza wa kadza’ (kami diberi hujan karena sebab bintang ini dan ini) maka dialah yang kufur kepadaku dan beriman kepada bintang-bintang.’” (HR. Bukhari, no. 846; Muslim, no. 71)
Doa apabila ada angin kencang
اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا
Ya Allah, sesungguhnya aku mohon kepada-Mu kebaikan angin ini, dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya.” (HR. Abu Dawud, 4:326; Ibnu Majah, 2:1228, lihat kitab Shahih Ibnu Majah, 2:305)
اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا فِيْهَا وَخَيْرَ مَا أُرْسِلْتَ بِهِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا فِيْهَا وَشَرِّ مَا أُرْسِلْتَ بِهِ
Ya Allah, sesungguhnya aku mohon kepada-Mu kebaikan angin ini, kebaikan yang ada di dalamnya dan kebaikan tujuan dihembuskannya angin ini. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan angin ini, kejahatan yang ada di dalamnya, dan kejahatan tujuan diehmbuskannya angin ini.” (HR. Bukhari, 4:76; Muslim, 2:616)
Apakah penduduk negeri itu merasa aman?
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُواْ وَاتَّقَواْ لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ وَلَـكِن كَذَّبُواْ فَأَخَذْنَاهُم بِمَا كَانُواْ يَكْسِبُونَ
Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri tersebut beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. Namun mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (Qs. Al-A’raf: 96)
أَفَأَمِنَ أَهْلُ الْقُرَى أَن يَأْتِيَهُمْ بَأْسُنَا بَيَاتاً وَهُمْ نَآئِمُونَ
Maka apakah penduduk negeri-negeri itu merasa aman dari kedatangan siksaan Kami kepada mereka pada malam hari sewaktu mereka sedang tidur?” (Qs. Al-A’raf: 97)
أَوَ أَمِنَ أَهْلُ الْقُرَى أَن يَأْتِيَهُمْ بَأْسُنَا ضُحًى وَهُمْ يَلْعَبُونَ
Atau apakah penduduk negeri-negeri itu merasa aman dari kedatangan siksaan Kami kepada mereka sewaktu matahari sepenggalahan naik ketika mereka sedang bermain?” (Qs. Al-A’raf: 98)
أَفَأَمِنُواْ مَكْرَ اللّهِ فَلاَ يَأْمَنُ مَكْرَ اللّهِ إِلاَّ الْقَوْمُ الْخَاسِرُونَ
Maka apakah mereka merasa aman dari azab Allah (yang tidak terduga-duga)? Tiada yang merasa aman dan azab Allah kecuali orang-orang yang merugi.” (Qs. Al-A’raf: 99)
Semoga Allah memberi taufik kepada kita untuk segera beristigfar dan bertaubat dari segala dosa dan maksiat, yang dilakukan secara sengaja maupun tak sengaja, yang dilakukan sendirian maupun beramai-ramai, yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan.
Mari bertaubat sebelum terlambat
Mari berdoa kepada Allah Yang Maha Kuasa

Maraji’:

Penyusun: Redaksi Muslimah.Or.Id
Artikel Muslimah.Or.Id

Mengatasi Bayi Menangis

Mengatasi bayi menangis
Bagi ibu-ibu, terutama ibu-baru, tangisan bayi sering membuat bingung bahkan sampai membuat panik. Terlebih jika si kecil sudah berusaha ditenangkan dengan berbagai cara.
Ibu-ibu, menangis merupakan cara komunikasi utama pada bayi. Apa pun yang ia rasakan diungkapkan dengan tangisan. Nah, dengan mengenali tangisan bayi akan membantu ibu untuk menenangkan tangisannya.
Arti tangisan bayi berbeda-beda, masing-masing merupakan tanda komunikasi yang jelas sebagai ungkapan pesan kepada orang tua tentang apa yang ia butuhkan. Gerakan tubuh yang menyertai tangis dapat membantu kita lebih memahaminya. Makin keras dan makin lama tangisannnya, makin kuat kebutuhannya.
Ibu-ibu, langkah pertama dalam menenangkan bayi menangis adalah: ibu jangan panik, karena perasaan paniknya ibu akan memberi dampak kegelisahan juga pada bayi. Kemudian, kenali tanda tangisan bayi berikut:
  • Tangis lapar : Tangisnya berpola: ia menangis, lalu berhenti untuk bernafas, menangis lagi lalu berhenti untuk bernafas. Biasanya diselingi gerakan mengisap. Jika sangat lapar tangisnya lebih keras dan terus-menerus.
  • Tangis bosan : Tangisnya pendek, diikuti keheningan, lalu tangis pendek lagi.
  • Tangis lelah : Berupa rengekan. Ia mungkin akan menggosok wajahnya dan memutar kepalanya dari satu sisi ke sisi yang lain. Sebuah usapan atau gerakan berirama cukup menenangkannya dan bisa membuatnya tidur.
  • Tangis kesepian : Berupa rengekan setiap menit, kadang diikuti air mata. Emongan yang lama membuatnya senang.
  • Tangisnya melengking dan jelas, napas agak tersendat, tapi lalu napasnya jadi cepat diikuti tangis lain : Ia sedang tak nyaman. Bisa jadi lengannya terjepit, pantatnya kotor, tertusuk peniti, gatal akibat label pakaiannya, atau mungkin ia kedinginan atau kepanasan.
  • Tangis kesakitan : Melengking keras, diselingi rintihan dan rengekan. Jika perutnya mulas,tangisnya lebih melengking dan lebih berisik.
Beberapa catatan:
  • Mulai usia 7 atau 8 bulan, kebanyakan bayi menangis karena cemas, terutama saat ia tak melihat ibunya.
  • Lewat usia 6 bulan, ia mulai mempelajari, menangis adalah suatu alat untuk memperoleh perhatian. Bayi usia 7 atau 8 bulan cukup menyadari, dengan menangis, ibunya akan segera berlari mendekatinya.
Sekilas tentang kolik pada bayi
Kolik biasa menyerang bayi di bawah usia 3 bulan. Biasanya terjadi sore hari atau menjelang malam. Penyebab kolik belum diketahui secara pasti. Kemungkinan karena sistem pencernaan bayi yang belum sempurna, alergi terhadap kandungan air susu ibu, atau banyaknya gas di dalam perut bayi.
Tangis kolik sangat keras disertai jeritan dan episodik: suatu saat timbul, suatu saat hilang, tapi hanya satu atau dua menit, lalu menangis lagi. Biasanya diikuti gerakan tangan ke arah perut, badan mengencang, dan kadang disertai dengan buang angin.
Penangan bayi kolik
  • Gendong bayi dan posisikan miring ke perut ibu dengan tangan bayi di perut dan lengan menopang kepala. Tekanan pada perut akan membuatnya merasa nyaman dan membantu pengeluaran gas di perut.
  • Posisikan bayi tegak sambil menepuk pelan-pelan dan menggosok punggungnya juga bisa membantu pengeluaran gas.
  • Gosok perut bayi dengan lembut. Jempol ibu di perut bayi sebelah kanan bawah dan keempat jari lainnya menggosok perut membentuk pola “love“.
  • Jika kolik berulang setelah usia 3 bulan atau disertai demam, segera periksakan ke dokter.
Demikian Ibu-ibu, sedikit penjelasan tentang penanganan bayi menangis. Semoga jelas dan bermanfaat.
Allohu a’lam.

Penulis: dr. Reni A. (Ummu Hamaam)
Artikel Muslimah.Or.Id

Didik Anak Sejak Belia, Rasakan Hasilnya ketika Mereka Dewasa

Didik anak sejak belia, rasakan hasilnya ketika mereka dewasa
Anak di sini mencakup anak lelaki dan perempuan. Hak anak sangatlah banyak, yang terpenting adalah tarbiyah (pendidikan). Yaitu mengembangkan agama dan akhlak di dalam diri mereka sehingga hal itu menjadi bagian terbesar dalam kehidupannya.
Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَاراً وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ
Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka, yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (QS. At-Tahrim : 6)
كلكم راع ومسؤول عن رعيته الإمام راع و كلكم مسؤول عن رعيته والرجل راع في أهله ومسؤول عن رعيته
Setiap kalian adalah pemimpin dan akan bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Seorang lelaki adalah pemimpin dalam keluarganya, dan dia (diminta, ed.) bertanggung jawab atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Anak merupakan amanah yang berada di pundak kedua orang tua. Pada hari kiamat, kedua orang tuanya akan diminta bertanggung jawab perihal si anak. Dengan memberikan pendidikan agama dan akhlak kepada mereka, orang tua akan terlepas dari beban tanggung-jawab tersebut. Selain itu, pendidikan juga memberikan perbaikan kepada anak sehingga anak menjadi penyejuk mata kedua orang tuanya di dunia dan di akhirat.
إذا مات العبد انقطع عنه عمله إلا من ثلاث: صدقة جارية، أو علم ينتفع به، أو ولد صالح يدعو له
Apabila seseorang meninggal dunia akan terputus amalnya kecuali tiga perkara: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat (sepeninggalnya), atau anak shalih yang mendoakannya.” (HR. Bukhari; hadits shahih)
Ini adalah hasil didikan yang benar terhadap anak, sehingga dia menjadi orang yang bermanfaat bagi orang tuanya sepeninggal keduanya.
Banyak orang tua yang meremehkan hak ini. Mereka melupakan anak-anaknya sekaan-akan tidak punya rasa tanggung jawab. Mereka tidak bertanya ke mana si anak akan pergi, kapan pulang, dan siapa teman serta sahabat mereka. Mereka tidak mengarahkan anak-anaknya kepada hal yang baik dan tidak melarang mereka dari hal yang buruk.
Herannya, mereka sangat bersemangat untuk menjaga dan memperbanyak harta, sampai rela begadang pada malam hari untuk mengembangkan hartanya. Padahal biasanya mereka mengerjakan semua ini untuk kepentingan orang lain. Adapun terhadap anak-anak, mereka tidak memikirkan sedikit pun. Padahal memperhatikan anak-anaknya jauh lebih baik dan bermanfat di dunia dan akhirat.
Seorang ayah wajib untuk mencukupi kebutuhan fisik anaknya, dengan memberi makan dan minum, serta menutupi tubuh mereka dengan pakaian. Demikian pula, wajib baginya untuk mencukupi hati si anak dengan ilmu dan iman, serta membalut jiwanya dengan pakaian takwa; dan yang demikian itu lebih baik.

*) Disarikan dari buku 10 Hak dalam Islam (terjemahan kitab Huquq Da;at ilayha Al-Fithrah wa Qararart-ha Asy-Syari’ah), karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, tanpa tahun, Pustaka Al-Minhaj, Solo.
**)Pemberian judul artikel ini oleh Redaksi Muslimah.Or.Id

Artikel Muslimah.Or.Id

Doa Untuk Anak
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Salah satu tradisi orang salih yang mulai banyak terlupakan, mendoakan perlindungan untuk anak, dari godaan setan dan gangguan jin. Berikut beberapa orang soleh yang disebutkan dalam dalil, yang berdoa kepada Allah, memohon perlindungan dari gangguan setan untuk anak keturunannya,
Pertama, Istri Imran (Neneknya Nabi Isa)
إِذْ قَالَتِ امْرَأَتُ عِمْرَانَ رَبِّ إِنِّي نَذَرْتُ لَكَ مَا فِي بَطْنِي مُحَرَّرًا فَتَقَبَّلْ مِنِّي إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ ( ) فَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَتْ رَبِّ إِنِّي وَضَعْتُهَا أُنْثَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا وَضَعَتْ وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَى وَإِنِّي سَمَّيْتُهَا مَرْيَمَ وَإِنِّي أُعِيذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَا مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
“(Ingatlah), ketika isteri ‘Imran berkata: “Ya Tuhanku, Sesungguhnya aku menazarkan kepada Engkau anak yang dalam kandunganku menjadi hamba yang saleh dan berkhidmat (di Baitul Maqdis). karena itu terimalah (nazar) itu dari padaku. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”.”Tatkala isteri ‘Imran melahirkan anaknya, diapun berkata: “Ya Tuhanku, sesunguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan; dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. Sesungguhnya aku telah menamainya Maryam dan aku mohon perlindungan untuknya serta anak-anak keturunannya kepada (pemeliharaan) Engkau daripada syaitan yang terkutuk., ” (QS. Ali Imran: 35 – 36)
Allah kabulkan doa wanita salihah ini, dan Allah memberikan perlindungan kepada keturunannya dari gangguan jin dan godaan setan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ بَنِي آدَمَ مَوْلُودٌ إِلَّا يَمَسُّهُ الشَّيْطَانُ حِينَ يُولَدُ، فَيَسْتَهِلُّ صَارِخًا مِنْ مَسِّ الشَّيْطَانِ، غَيْرَ مَرْيَمَ وَابْنِهَا » ثُمَّ يَقُولُ أَبُو هُرَيْرَةَ: {وَإِنِّي أُعِيذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَا مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ }
“Setiap anak manusia pasti diganggu setan ketika dia dilahirkan, sehingga dia teriak menangis, karena disentuh setan. Kecuali Maryam dan putranya.” Kemudian Abu Hurairah membaca surat Ali Imran: 36. (HR. Bukhari 3431).
Kedua, Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memohonkan perlindungan untuk Hasan dan Husain, (beliau membaca)
أُعِيْذُكُمَا بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ، مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ، وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لاَمَّة
“Aku memohon perlindungan dengan kalimat Allah yang sempurna untuk kalian berdua, dari gangguan setan dan binatang berbisa, dan dari pandangan mata (ain) yang membuat sakit.” (HR. Bukhari 3371 & Abu Daud 4737).
Ketiga, Nabi Ibrahim ‘alahis shalatu was salam
Dalam hadis Ibnu Abbas di atas, setelah Rasulullah mengajarkan doa tersebut, beliau bersabda,
كان أبوكم يعوذ بهما إسماعيل وإسحاق
“Ayah kalian (Ibrahim) memohon perlindungan untuk Ismail dan Ishaq dengan kalimat doa tersebut.” (HR. Abu Daud 4737). Dari Muhammad bin Ali dari ayahnya, bahwa Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam memohonkan perlindungan untuk Hasan dan Husain, beliau membaca,
أُعِيْذُكُمَا بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ، مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ، وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لاَمَّة
“Aku memohon perlindungan dengan kalimat Allah yang sempurna untuk kalian berdua, dari gangguan setan dan binatang berbisa, dan dari pandangan mata (ain) yang membuat sakit.”
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عَوِّذُوا بِهَا أَبْنَاءَكُمْ، فَإِنَّ إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلَامُ، كَانَ يُعَوِّذُ بِهَا ابْنَيْهِ إِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ
”Jadikanlah kalimat ini untuk memohon perlindungan dari gangguan setan bagi anak kalian. Karena Ibrahim ‘alaihis salam, beliau memohon perlindungan untuk Ismail dan Ishaq dengan kalimat doa tersebut.” (HR. Abdur Razaq dalam Mushannaf, no. 7987).
Sebagai umat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang baik, selayaknya kita perlu melestarikan kebiasaan tersebut.
Allahu a’lam
***
Muslimah.Or.Id
Penulis: Ustadz Ammi Nur Baits

Keistimewaan rumah sebagai wadah pendidikan
Rumah memiliki peran yang sangat sentral dalam pendidikan anak. Bisa dikatakan bahwa segala sesuatu bermula dari rumah. Bila pendidikan dalam rumah tidak berjalan atau lemah, anak akan jatuh dalam “pendidikan-pendidikan” di luar rumah yang masih belum jelas arahnya. Dapat kita saksikan besarnya pengaruh pendidikan luar rumah ini ketika pendidikan dalam rumah tidak berjalan pada anak-anak yang menjadi korban broken home. Atau ayah dan ibunya tidak memedulikannya di rumah karena kesibukan masing-masing; si ayah sibuk bekerja di kantor dan si ibu juga sibuk mengejar karier di luar rumah. Akibatnya pendidikan anak dalam rumah terbengkalai. Dapat ditebak, si anak akan terperangkap dalam pendidikan luar rumah yang masih belum jelas.
Kata kuncinya, jangan membuat anak tak betah berada di rumah sehingga ia mencari pelampiasan di luar rumah. Jangan bersikap cuek terhadap anak sehingga anak merasa kurang diperhatikan.
Intinya, orang tua harus menyiapkan pendidikan yang benar dari dalam rumah sebelum ia melepas anaknya ke luar. Dalam hal ini suasana rumah yang islami sangat membantu keberhasilan kedua orang tua dalam mendidik anak-anaknya.
Rumah yang islami merupakan wadah pendidikan yang memiliki banyak keistimewaan, di antaranya:
  1. Di dalamnya anggota keluarga berkumpul bersama dalam jangka waktu yang lebih lama sehingga terjalin kedekatan pribadi antara anak dengan orang tua dan saudara-saudaranya.
  2. Anak dapat melihat teladan dan panutan dalam ucapan maupun perbuatan, yang bisa membantu mereka untuk menirunya.
  3. Terbukanya kesempatan untuk membimbing dan memberikan pengarahan pada anak sehingga lebih memudahkan mereka untuk menerima dan mengingatnya.
  4. Orang tua dan anggota keluarga dapat memberikan solusi dan jawaban atas masalah-masalah menurut kebutuhan.
  5. Bisa bervariasi dalam memberikan materi pengajaran, baik Al-Quran, as-sunnah, bahasa arab, dan materi pelajaran lainnya pada waktu siang maupun malam, sesuai kebutuhan.
  6. Mengambil pelajaran atau faedah dari berbagai media islami.
  7. Kita bisa memanfaatkan kesempatan di dalam rumah maupun di luar rumah, ketika makan, minum, berpakaian, tidur, bangun tidur, waktu buang hajat, dan kegiatan-kegiatan lainnya untuk mengajarkan adab-adab Islam serta zikir dan doa yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
  8. Penyampaian nasihat atau pemberian hukuman di dalam rumah, bukan di hadapan orang banyak akan lebih besar pengaruhnya bagi jiwa anak.
  9. Pengawasan yang kontinyu terhadap anggota keluarga dan saling mengawasi di antara sesama mereka akan membangkitkan keberanian untuk menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar.
  10. Menumbuhkan semangat beragama di dalam rumah yang membantu seluruh anggota keluarga untuk menjauhi perilaku yang salah dan menyimpang.
  11. Keikhlasan kedua orang tua dalam membimbing dan memberikan pengarahan kepada anak-anaknya yang mendorongnya untuk semakin memperbaiki diri.

Disalin dari buku Mencetak Generasi Rabbani karya Ummu Ihsan Choiriyah dan Abu Ihsan Al Atsary, terbitan Pustaka Darul Ilmi.
Disertai sedikit pengeditan bahasa oleh Redaksi Muslimah.Or.Id.
Artikel Muslimah.Or.Id

Hiasi Akhlak dengan Kelembutan (Al-Hilm)

kelembutan (al-hilm)
Seringkali kita terpancing emosi terutama pada keadaan-keadaan yang dapat memancing amarah. Bila seseorang dapat menahan emosinya, sewaktu akal pikirannya lebih dominan daripada emosinya, ketika itulah dia memiliki sifat al-hilm.
Pada dasarnya semua manusia memiliki amarah. Hanya saja, kemampuan manusia dalam menahan amarah berbeda-beda. Oleh karenanya, untuk memiliki sifat al-hilm ini butuh pada latihan jiwa dan usaha yang gigih untuk mendapatkannya.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إنما العلم بالتعلم والحلم بالتحلم
Ilmu itu diperoleh hanya dengan belajar dan sifat al-hilm hanya diperoleh dengan cara berusaha.”
(Diriwayatkan oleh Al-Khathib, dinilai hasan oleh Al-Albani)
Sifat al-hilm (kelembutan) hanya dimiliki oleh orang yang memenuhi dua syarat:
  • kemampuan akal yang luas, dan
  • kebesaran jiwa.
Kemampuan akal yang luas menjadikan manusia berpandangan jauh ke depan. Sebelum mengaplikasikan perbuatan, ia menimbang terlebih dahulu maslahat dan mudharat yang akan ditimbulkan dari perbuatan tersebut. Sedangkan kebesaran jiwa mampu menahan emosinya ketika ia ingin melampiaskan amarahnya kepada orang lain.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada salah seorang shahabatnya,
إِنَّ فِيْكَ خَصْلَتَيْنِ يُحِبُّهُمَا اللَّهُ الْحِلْمُ وَالأَنَاةُ
Sesungguhnya kamu mempunyai dua akhlak yang sangat dicintai Allah dan Rasul-Nya, yaitu sifat al-hilm (mampu menahan emosi) dan al-anah (sikap tenang dan tidak tergesa-gesa).”
(HR.Muslim)
Ketika seseorang mampu menahan amarahnya, maka ia diberikan keburuntungan yang besar oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, yaitu ia akan terhindar dari akibat buruk amarahnya, dia akan terhindar dari godaan setan untuk mempermainkan dirinya, bahkan Allah akan beri cahaya dalam pemikirannya sehingga ia bisa menimbang segala sesuatu dengan adil dan bijak.
Pernah suatu ketika Umar bin Abdul Aziz, seorang khalifah yang adil dan bijak, masuk ke dalam masjid dalam kegelapan. Rupanya Umar melewati seorang laki-laki yang sedang tidur di masjid itu. Tidak sengaja beliau menginjak salah satu bagian dari tubuh orang itu.
Spontan orang itu berdiri lalu berkata, “Apakah kamu sudah gila?
Maka pengawal Umar hendak memukul orang itu. Namun Umar berkata, “Jangan! Dia tadi hanya bertanya kepadaku, apakah aku sudah gila? Dan aku menjawab, ‘Tidak .’
Masya Allah, begitu indah sifat al-hilm yang menghiasi akhlak Khalifah Umar bin Abdul aziz. Beliau lebih memilih untuk bersikap bijak dan tidak tergesa-gesa, padahal beliau berkedudukan sebagai khalifah pada masa itu. Secara logika, bisa saja beliau memerintahkan pengawalnya untuk menghukum laki-laki itu.
Demikian penjelasan ringkas mengenai sifat al-hilm. Semoga bermanfaat. Wa shallallahu wa sallamu ‘alaa nabiyyinaa Muhammadin wa ‘ala alihi wa ashabihi wat tabi’ina lahum bi ihsanin ila yaumiddin.
Referensi:
  • Mukhtashar Minhajul Qashidin, karya Ibnu Qudamah Al-Maqdisi.
  • Rekaman ceramah “Sifat Al-Hilm : Menahan dari Amarah” oleh Al-Ustadz Abu Yahya Badrussalam, Lc.

Penyusun: Dwi Pertiwi (Ummu Maryam)
Muroja’ah: Ustadz Ammi Nur Baits
Artikel www.muslimah.or.id

Jika Terjadi Keguguran dan Kelahiran Prematur

jika terjadi keguguran dan kelahiran prematur
Jika ini terjadi janganlah Anda mencari-cari kesalahan diri sendiri dan orang lain. Janganlah Anda berkata, “Seandainya saya begini dan begini, tentu tidak akan begini dan begini.” Akan tetapi katakanlah, “Ini takdir Allah. Apa yang Dia kehendaki pasti terjadi.” Sikap inilah yang akan menguatkan jiwa dan keimanan Anda. Insyaallah Anda akan menjadi oran yang lebih baik dan lebih dicintai Allah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
المؤمن القوي خير وأحب إلى الله من المؤمن الضعيف وفي كل خير احرص على ما ينفعك واستعن بالله ولاتعجز وإن أصابك شيء فلا تقل لو أني فعلت كان كذا وكذا ولكن قل قدر الله وما شاء فعل فإن لو تفتح عمل الشيطان
Mukmin yang kuat lebih baik daripada mukmin yang lemah. Dan pada masing-masingnya ada kebaikan. Bersemangatlah untuk (meraih) segala hal yang bermanfaat bagimu, mohon pertolongan kepada Allah, dan jangan lemah! Jika engkau tertimpa suatu musibah maka janganlah engkau berkata, ‘Seandainya demikian, dan demikian.’ Akan tetapi katakanlah, ‘(Ini adalah) takdir Allah. Segala yang Dia hendaki pasti terjadi.’ Karena kata ‘lau’ (seandainya) akan membuka perbuatan-perbuatan setan.” (HR. Muslim, no. 2664; Ibnu Majah, no. 79)
Pujilah Allah dalam setiap keadaan. Katakanlah, “Alhamdulillaah ‘alaa kulli haal.” Sebagaimana disebutkan dalam suatu hadits,
كان إذا رأى ما يحب ؛ قال : الحمدلله الذي بنعمته تتم الصالحات وإذا رأى ما يكرهه ؛ قال : الحمد لله على كل حال
Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat sesuatu yang menyenangkan, beliau mengucapkan, ‘Alhamdulillaahilladzii bini’matihi tatimmushshoolihaat‘ (segala puji hanya bagi Allah, yang dengan kenikmatan-Nya sempurnalah kebaikan-kebaikan). Dan apabila beliau melihat sesuatu yang tidak disukai, beliau mengucapkan, ‘Alhamdulillaahi ‘alaa kulli haal‘ (segala puji hanya bagi Allah dalam tiap keadaan).” (HR. Ibnu Majah, no. 3830; Ibnus Sunni, no. 372; Al-Hakim, 1:499; hadits hasan)

Disalin dari buku Tuntunan Praktis dan Padat bagi Ibu Hamil dari A sampai Z Menurut Al-Quran dan As-Sunnah yang Shahih, karya Abu Muhammad Ibnu Shalih bin Hasbullah, 2009, Penerbit Pustaka Ibnu Umar, Bogor.
Dengan pengeditan bahasa oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
Artikel www.muslimah.or.id

Abu Thalib berada di permukaan neraka yang panasnya membakar mata kakinya, namun otaknya mendidih

Paman-Paman Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam



Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam Syarah Al Aqidah Al Washithiyyah (411) menjelaskan:
Paman-paman Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ada sepuluh orang. Namun yang hidup di masa Islam ada empat orang, dua orang tetap dalam kekufuran dan dua orang lagi memeluk Islam.
Yang tetap pada kekufuran yaitu:
  1. Abu Lahab. Ia telah banyak berbuat buruk kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dengan keburukan-keburukan yang besar. Bahkan Allah Ta’ala menurunkan satu surat khusus untuknya dan untuk istrinya si pembawa kayu bakar, yang mencela dan memberikan ancaman untuk mereka berdua.
  2. Abu Thalib. Ia telah berbuat baik kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dengan kebaikan-kebaikan yang besar dan masyhur. Diantara hikmah Allah Azza Wa Jalla menetapkan Abu Thalib tetap dalam kekufuran ialah, andaikan ia tidak kafir, tidak terwujud pembelaannya terhadap Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Bahkan Abu Thalib akan diganggu sebagaimana gangguan yang dilancarkan kepada RasulullahShallallahu’alaihi Wasallam. Namun, dengan kedudukannya yang tinggi di sisi orang kafir Quraisy, dan ‘keistiqamahan’ Abu Thalib dalam agamanya (yang musyrik) ini menjadikan orang kafir Quraisy mengagungkannya dan juga ini menyebabkan ia dapat memberikan pembelaan kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.
Yang memeluk Islam yaitu Al ‘Abbas dan Hamzah. Dan Hamzah lebih utama dari Al ‘Abbas. Sampai-sampai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam menjuluki Hamzah sebagai asaadullah (singa Allah). Hamzah terbunuh secara syahid dalam perang Uhud. Semoga Allah meridhainya. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga menamai beliau sebagai sayyidu asy syuhada (penghulu para syuhada).
Untuk Abu Thalib, Allah mengizinkan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam untuk memberikan syafaat kepadanya, walaupun ia mati dalam kekafiran. Ini adalah takhshis (pengkhususan) dari firman Allah Ta’ala:
فَمَا تَنْفَعُهُمْ شَفَاعَةُ الشَّافِعِينَ
tidak ada gunanya bagi mereka (orang kafir), syafaat dari orang-orang yang memberi syafa’at” (QS. Al Mudatsir: 48).
Namun syafaat ini tidak membuat ia keluar dari neraka. Abu Thalib berada di permukaan neraka yang panasnya membakar mata kakinya, namun otaknya mendidih. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
وَلَوْلاَ أَنَا لَكَانَ فِي الدَّرَكِ الأَسْفَلِ مِنَ النَّارِ
Andai bukan karena (syafa’at) aku, niscaya ia berada di kerak neraka” (Muttafaqun ‘alaih)
Hal ini bukan karena pribadi Abu Thalib secara personal, namun dikarenakan pembelaannya terhadap Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam  dan para sahabatnya.
Penyusun: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id

Membaca Al Fatihah Dalam Shalat (1)

Membaca Al Fatihah Dalam Shalat (1)



Sudah kita ketahui bersama bahwa Al Fatihah adalah surat yang agung yang dibaca setiap Muslim dalam shalatnya. Pada artikel kali ini akan dibahas bagaimana hukum membaca Al Fatihah dalam shalat dan tata caranya.

Hukum Membaca Al Fatihah

Jumhur ulama menyatakan membaca Al Fatihah adalah termasuk rukun shalat. Tidak sah shalat tanpa membaca Al Fatihah. Diantara dalilnya adalah sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam
لا صلاةَ لمن لم يقرأْ بفاتحةِ الكتابِ
tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab” (HR. Al Bukhari 756, Muslim 394)
didukung juga sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
كلُّ صلاةٍ لا يُقرَأُ فيها بأمِّ الكتابِ ، فَهيَ خِداجٌ ، فَهيَ خِداجٌ
setiap shalat yang di dalamnya tidak dibaca Faatihatul Kitaab, maka ia cacat, maka ia cacat” (HR. Ibnu Majah 693, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).
Jadi, membaca Al Fatihah adalah rukun shalat dan inilah yang benar insya Allah.
Adapun Abu Hanifah, beliau berpendapat bahwa membaca Al Fatihah itu bukan rukun shalat, tidak wajib membacanya. Beliau berdalil dengan ayat:
فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ
maka bacalah ayat-ayat yang mudah dari Al Qur’an” (QS. Al Muzammil: 20)
Jawabannya, kata فَاقْرَءُو (bacalah) di sini adalah lafadz muthlaq, sedangkan terdapat qayd-nya dalam hadits-hadits Nabi yang sudah disebutkan bahwa di sana dinyatakan bacaan Al Qur’an yang wajib di baca dalam shalat adalah Al Fatihah. Sesuai kaidah ushul fiqh, yajibu taqyidul muthlaq bil muqayyad, wajib membawa makna lafadz yang muthlaq kepada yang muqayyad.
Al Fatihah wajib di baca pada setiap raka’at. Berdasarkan penjelasan Abu Hurairah radhiallahu’anhu berikut:
في كلِّ صلاةٍ قراءةٌ ، فما أَسْمَعَنَا النبيُّ صلى الله عليه وسلم أَسْمَعْناكم ، وما أخفى منا أَخْفَيْناه منكم ، ومَن قرَأَ بأمِّ الكتابِ فقد أَجْزَأَتْ عنه ، ومَن زادَ فهو أفضلُ
dalam setiap raka’at ada bacaan (Al Fatihah). Bacaan yang diperdengarkan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam kepada kami, telah kami perdengarkan kepada kalian. Bacaan yang Rasulullah lirihkan telah kami contohkan kepada kalian untuk dilirihkan. Barangsiapa yang membaca Ummul Kitab (Al Fatihah) maka itu mencukupinya. Barangsiapa yang menambah bacaan lain, itu lebih afdhal” (HR. Muslim 396)
Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan: “membaca Al Fatihah adalah rukun di setiap rakaat, dan telah shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa beliau membacanya di setiap raka’at” (Al Mulakhash Al Fiqhi, 1/127).

Hukum Membaca Al Fatihah Bagi Makmum

Apakah status rukun dan hukum wajib membaca Al Fatihah itu berlaku untuk semua orang yang shalat? Para ulama sepakat wajibnya membaca Al Fatihah bagi imam dan orang yang shalat sendirian (munfarid). Namun bagi makmum, hukumnya di perselisihkan oleh para ulama. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam Majmu’ Fatawa war Rasail (13/119) mengatakan: “para ulama berbeda pendapat mengenai hukum membaca Al Fatihah menjadi beberapa pendapat:
  1. Pendapat pertama: Al Fatihah tidak wajib baik bagi imam, maupun makmum, ataupun munfarid. Baik shalat sirriyyah1 maupun jahriyyah2. Yang wajib adalah membaca Al Qur’an yang mudah dibaca. Yang berpendapat demikian berdalil dengan ayat (yang artinya) “maka bacalah ayat-ayat yang mudah dari Al Qur’an” (QS. Al Muzammil: 20) dan juga dengan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kepada seseorang: ‘bacalah apa yang mudah bagimu dari Al Qur’an‘” (HR. Al Bukhari 757, Muslim 397).
  2. Pendapat kedua: membaca Al Fatihah adalah rukun bagi imam, makmum, maupun munfarid. Baik shalat sirriyah maupun jahriyyah. Juga bagi orang yang ikut shalat jama’ah sejak awal.
  3. Pendapat ketiga: membaca Al Fatihah itu rukun bagi imam dan munfarid, namun tidak wajib bagi makmum secara mutlak, baik dalam shalatsirriyyah maupun jahriyyah.
  4. Pendapat keempat: membaca Al Fatihah adalah rukun bagi imam dan munfarid dalam shalat sirriyyah dan jahriyyah. Namun rukun bagi makmum dalam shalat sirriyyah saja, jahriyyah tidak.” [selesai nukilan]
Ada beberapa pendapat lain dalam masalah ini, namun khilafiyah dalam masalah ini berporos pada 3 hal:
Pertama: Adanya perintah untuk membaca Al Fatihah serta penafian shalat jika tidak membacanya
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata, “membaca Al Fatihah adalah rukun bagi semua orang yang shalat, tidak ada seorangpun yang dikecualikan, kecuali makmum masbuq yang mendapati imam sudah ruku’, atau mendapat imam masih berdiri namun sudah tidak sempat membaca Al Fatihah bersama imam. Dalilnya adalah sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam
لا صلاةَ لمن لم يقرأْ بفاتحةِ الكتابِ
tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab
sabda beliau ‘tidak ada shalat‘ merupakan penafian. Asal penafian adalah menafikan wujud (keberadaan), jika tidak mungkin dimaknai penafian wujud maka maknanya penafian keabsahan. Dan penafian keabsahan itu artinya penafian wujud secara syar’i. Jika tidak mungkin dimaknai penafian keabsahan maka maknya penafian kesempurnaan. Inilah tingkatan penafian” (Syarhul Mumthi, 3/296).
Syaikh Al Utsaimin melanjutkan, “sabda Nabi ‘tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab‘ jika kita terapkan pada tiga jenis penafian tadi, maka kita dapati ada orang yang shalat tanpa membaca Al Fatihah. Sehingga tidak mungkin maksudnya penafian wujud (keberadaan). Sehingga jika ada orang yang shalat tanpa membaca Al Fatihah, maka shalatnya tidak sah, karena tingkatan penafian yang kedua adalah penafian keabsahan, sehingga tidak sah shalatnya, Dan hadits ini umum, tidak dikecualikan oleh apapun. Maka pada asalnya, nash yang umum tetap pada keumumannya. Tidak bisa dikhususkan kecuali dengan dalil syar’i, yaitu nash lain, ijma, atau qiyas yang shahih. Dan tidak ditemukan satu dari 3 macam dalil ini yang mengkhususkan keumuman hadits ‘tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab‘” (Syarhul Mumthi, 3/297).
Kedua: Adanya perintah untuk diam ketika mendengarkan bacaan Al Qur’an
Diantaranya firman Allah Ta’ala:
وَإِذَا قُرِىءَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Dan apabila dibacakan Al Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik, dan diamlah agar kamu mendapat rahmat” (QS. Al A’raf: 204).
Imam Ahmad mengomentari ayat ini, beliau berkata: “para ulama ijma bahwa perintah yang ada dalam ini maksudnya di dalam shalat” (Syarhul Mumthi, 3/297).
Juga sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, dari sahabat Abu Hurairah Radhiallahu’anhu:
إنما جُعل الإمامُ ليؤتمَّ به ، فلا تَختلفوا عليه ، فإذا كبَّر فكبِّروا ، وإذا قرَأ فأنصِتوا
sesungguhnya dijadikan seorang imam dalam shalat adalah untuk diikuti, maka jangan menyelisihinya. Jika ia bertakbir, maka bertakbirlah, jika ia membaca ayat, maka diamlah” (HR. An Nasa-i 981, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan An Nasa-i, ashl hadits ini terdapat dalam Shahihain)
Tambahan وإذا قرَأ فأنصِتوا (jika ia membaca ayat, maka diamlah), diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama mengatakan ini adalah tambahan yang syadz, Abu Daud berkata: “tambahan ini ‘jika ia membaca ayat, maka diamlah‘ adalah tambahan yang tidak mahfuzh, yang masih wahm (samar) bagi saya adalah Abu Khalid”. Sebagian ulama mengatakan tambahan tersebut adalah tambahan yang tsabit (shahih). Yang rajih, tambahan tersebuttsabit, karena
  • Abu Khalid perawi hadits tersebut adalah Sulaiman bin Hayyan Al Ja’fari, ia statusnya shaduq. Abu Hatim berkata: “ia shaduq”, Ibnu Hajar berkata “shaduq yukhthi’”.
  • Tambahan tersebut memiliki jalan lain dari Abu Musa Al Asy’ari Radhiallahu’anhu yang menguatkannya.
  • Tambahan pada matan bisa menjadi syadz jika matannya menyelisihi periwayatan lain yang lebih banyak dan lebih tsiqah. Adapun tambahan tersebut tidak mengandung penyelisihan atau pertentangan terhadap periwayatan lain yang lebih tsiqah.
Sehingga menurut dalil-dalil ini, sebagian ulama mengatakan bahwa makmum wajib diam mendengarkan imam membaca Al Fatihah dan ayat Al Qur’an.
Ketiga: Dalam shalat sirriyyah makmum wajib membaca Al Fatihah
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani menyatakan, “adapun dalam shalat sirriyyah, para sahabat telah menetapkan bahwa mereka biasa membaca Al Qur’an ketika itu. Jabir radhiallahu’anhu berkata:
كنا نقرأ في الظهر والعصر خلف الإمام في الركعتين الأوليين بفاتحة الكتاب وسورة وفي الأخريين بفاتحة الكتاب
“kami biasa membaca ayat Al Qur’an dalam shalat zhuhur dan ashar di belakang imam di dua rakaat pertama bersama dengan Al Fatihah, dan di dua ayat terakhir biasa membaca Al Fatihah (saja)” (HR. Ibnu Maajah dengan sanad shahih dan terdapat dalam Al Irwa’ (506))” (Ikhtiyarat Fiqhiyyah Imam Al Albani, 120).
Sehingga dalam shalat sirriyyah makmum tetap wajib membaca Al Fatihah secara lirih dan dalam hal ini masuk dalam keumuman hadits :
لا صلاةَ لمن لم يقرأْ بفاتحةِ الكتابِ
tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab” (HR. Al Bukhari 756, Muslim 394)
Tarjih Pendapat
Syaikh Al Albani memaparkan masalah ini dengan penjelasan yang bagus. Beliau mengatakan, “awalnya, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallammembolehkan makmum untuk membaca Al Fatihah di belakang imam dalam shalat jahriyyah. Suatu ketika saat mereka shalat subuh, para sahabat membaca ayat Al Qur’an dalam shalat hingga mereka merasa kesulitan. Ketika selesai shalat subuh Nabi bersabda:
لعلَّكم تقرؤُون خلفَ إمامِكم ، قلنا: نعم يا رسولَ اللهِ ، قال : فلا تفعلوا إلَّا بفاتحةِ الكتابِ فإنَّه لا صلاةَ لمن لم يقرأْ بها
mungkin diantara kalian ada yang membaca Al Qu’ran dibelakangku? Ubadah bin Shamit menjawab: iya, saya wahai Rasulullah. Nabi bersabda: jangan kau lakukan hal itu, kecuali Al Fatihah. Karena tidak ada shalat bagi orang yang tidak membacanya“ (HR. Al Bukhari dalam Juz-nya, Abu Daud, Ahmad, dihasankan oleh At Tirmidzi dan Ad Daruquthni)
Namun kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang mereka membaca semua ayat Al Qur’an dalam shalat jahriyyah. Hal ini sebagaimana suatu ketika mereka selesai mengerjakan shalat jahriyyah (dalam suatu riwayat disebutkan itu adalah shalat shubuh), Nabi bersabda:
هل قرأَ معي منكم أحد آنفًا ؟ فقالَ رجلٌ : نعم أَنَا يا رسولَ اللَّه . قالَ : إنِّي أقولُ : ما لي أنازعُ ؟ قالَ أبو هريرة : فانتهى النَّاسُ عنِ القراءةِ مَعَ رسولِ اللهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ فيما جهرَ فيهِ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بالقراءةِ حينَ سمعوا ذلكَ مِن رسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ ، وقرَؤوا فِي أنفسِهمْ سرًّا فيما لم يجهَرْ فيهِ الإمامُ
apakah diantara kalian ada yang membaca Al Qur’an bersamaku dalam shalat barusan? Seorang sahabat berkata: iya, saya wahai Rasulullah. Nabi bersabda: saya bertanya kepadamu, mengapa bacaanku diselingi?”
Lalu Abu Hurairah mengatakan: “semenjak itu orang-orang berhenti membaca Al Qur’an bersama Nabi Shallallahu’alahi Wasallam dalam shalat yang beliau Shallallahu’alaihi Wasallam mengeraskan bacaannya, yaitu ketika para makmum mendengarkan bacaan dari Nabi tersebut. Dan mereka juga membaca secara sirr (samar) pada shalat yang imam tidak mengeraskan bacaannya”” (HR Malik, Al Humaidi, Al Bukhari dalam Juz-nya, Abu Daud, Ahmad, dan Al Mahamili, dihasankan oleh At Tirmidzi dan dishahihkan oleh Abu Hatim Ar Razi dan Ibnu Hibban dan Ibnul Qayyim)
Beliau Shallallahu’alahi Wasallam menjadikan sikap diam mendengarkan bacaan imam sebagai bentuk i’timam yang sempurna terhadap imam. BeliauShallallahu’alahi Wasallam bersabda:
إنما جُعل الإمامُ ليؤتمَّ به ، فلا تَختلفوا عليه ، فإذا كبَّر فكبِّروا ، وإذا قرَأ فأنصِتوا
sesungguhnya dijadikan seorang imam dalam shalat adalah untuk diikuti, maka jangan menyelisihinya. Jika ia bertakbir, maka bertakbirlah, jika ia membaca ayat, maka diamlah” (HR. Ibnu Abi Syaibah, Abu Daud, Muslim, Abu ‘Awanah, Ar Ruyani dalam Musnad-nya)
Sebagaimana Nabi Shallallahu’alahi Wasallam juga menganggap istima‘ (mendengarkan bacaan imam) itu sudah mencukupi tanpa perlu membaca. Sebagaimana sabdanya:
مَن كان له إمامٌ فقراءةُ الإمامِ له قراءةٌ
barangsiapa yang memiliki imam, maka bacaan imam itu adalah bacaan baginya” (HR. Ibnu Abi Syaibah, Ad Daruquthni, Ibnu Majah, Ath Thahawi, Ahmad, dari jalan yang banyak secara musnad maupun mursal. Ibnu Taimiyah menganggap hadits ini kuat dalam kitab Al Furu‘ karya Ibnu ‘Abdil Hadi, dan hadits ini dishahihkan sebagian jalannya oleh Al Bushiri)”
(selesai nukilan perkataan Al Albani, dinukil dari Ikhtiyarat Fiqhiyyah Imam Al Albani, 119-120).
Maka, pendapat ke empat adalah yang nampaknya lebih kuat. Membaca Al Fatihah adalah rukun bagi imam dan munfarid dalam shalat sirriyyah danjahriyyah, namun rukun bagi makmum dalam shalat sirriyyah saja, jahriyyah tidak. Dalam shalat jahriyyah, makmum cukup diam mendengarkan bacaan imam.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: “dalam masalah apakah makmum membaca bacaan shalat (ketika imam sedang membaca secara jahr), pendapat yang paling pertengahan adalah: jika makmum mendengar imam sedang membaca (secara jahr), maka ia wajib mendengarkan dan diam. Makmum tidak membaca Al Fatihah ataupun bacaan lain. Jika makmum tidak mendengarkan imam membaca (karena dibaca secara sirr), maka ia wajib membaca Al Fatihah dan bacaan tambahan lainnya. Inilah pendapat jumhur salaf dan khalaf. Ini juga merupakan pendapat Imam Malik dan murid-muridnya, Imam Ahmad bin Hambal dan mayoritas muridnya, juga salah satu pendapat dari Imam Asy Syafi’i yang dikuatkan oleh sebagianmuhaqqiq dari kalangan murid-murid beliau, juga pendapat Muhammad bin Al Hasan serta murid-murid Imam Abu Hanifah yang lainnya” (Majmu’ Fatawa, 18/20).
Namun perlu kami tekankan bahwa ini adalah masalah khilafiyah ijtihadiyyah yang seharusnya kita mengormati pendapat yang menyatakan bahwa makmum tetap wajib membaca Al Fatihah dalam semua shalat. Adapun pendapat yang menyatakan bahwa membaca Al Fatihah hukumnya tidak wajib sama sekali secara mutlak atau bahkan makruh bagi makmum, maka ini pendapat yang bertentangan dengan banyak dalil yang ada, sehingga tidak bisa kita toleransi.
(bersambung insya Allah)
1 Shalat yang bacaannya dilirihkan, yaitu shalat zhuhur dan ashar
2 Shalat yang bacaannya dikeraskan, yaitu shalat shubuh, maghrib dan isya

Penulis: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id

Kriteria Iklan Yang Syar’i

Kriteria Iklan Yang Syar’i



Syaikh Muhammad Ali Farkus hafizhahullah, ulama ahlussunnah di Aljazair, ditanya: “telah diketahui bersama bahwa iklan komersil –dalam persaingan bisnis- telah menjadi tool utama untuk memromosikan produk dan jasa. Pertanyaan yang timbul adalah, apakah hukum mendesain suatu iklan promosi? Demikian juga, apakah hukum memasang gambar iklan di berbagai tempat seperti stasiun, jalan-jalan, terminal dan tempat lainnya?”.
Beliau menjawab,
الحمدُ لله ربِّ العالمين، والصلاةُ والسلامُ على مَنْ أرسله اللهُ رحمةً للعالمين، وعلى آله وصَحْبِهِ وإخوانِه إلى يوم الدِّين، أمَّا بعد
Iklan, baik bersifat komersil maupun non-komersil tercakup ke dalam perkara mu’amalah dan ‘adat. Hukum asal dari perkara tersebut adalah diperbolehkan selama tidak mengandung unsur-unsur terlarang dalam syari’at yang mampu merubah hukumnya menjadi terlarang. Hukum iklan tetap halal dan diperbolehkan selama memenuhi beberapa syarat yang dapat digambarkan sebagai berikut:

Pertama: Iklan tersebut secara substansi mubah (diperbolehkan)

Terbebas dari berbagai propaganda yang bertentangan dengan hukum syari’at, akhlak, nilai-nilai dan etika Islam. Tidak diperkenankan mendesain suatu iklan yang mengandung gambar-gambar yang dapat memancing syahwat seperti menampilkan gambar wanita yang ber-tabarruj (bersolek) dan telanjang (tidak mengenakan pakaian islami); film-film vulgar; (tidak pula menampillkan iklan) klub-klub malam dan berbagai tempat kemungkaran; karya-karya pelaku kerusakan, kemaksiatan dan kesesatan. Dan tidak diperbolehkan mendesain iklan untuk mempromosikan khamr, rokok, narkotika, dan sejenisnya. Tidak pula mendesain iklan untuk mempromosikan judi dan taruhan, baik judi yang terkait dengan pertandingan olahraga maupun yang tidak. Dan wajib menjauhi seluruhnya, baik iklan tersebut disertai dengan musik atau tidak.
Dengan demikian, segala perantara yang dicap buruk dan dicela oleh syari’at karena mengandung kerusakan serta memiliki potensi merusak agama dan akhlak, seluruhnya diharamkan dan begitupula haram untuk membantunya berdasarkan firman Allah ta’ala,
﴿وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ﴾
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. al-Maaidah: 2).

Kedua: Pihak yang memasang iklan wajib berlaku jujur dan amanah ketika mempromosikan produk dan jasa yang ditawarkan

Tidak diperbolehkan memberikan persepsi yang keliru kepada para pelanggan dan konsumen terhadap produk dan jasa yang diiklankan dengan dusta dan menyembunyikan cacat; menggambarkan ukuran produk yang hendak didesain dan dipromosikan secara berlebihan; memperbesar fitur-fitur produk kepada para pelanggan padahal tidak sesuai dengan kondisi riil dari produk tersebut. Dengan demikian, iklan yang dipasang wajib sesuai dengan kondisi riil dari suatu produk dan jasa, karena kejujuran hukumnya wajin dan merupakan sebab diperolehnya keberkahan, dan sebaliknya dusta dan menyembunyikan cacat diharamkan karena menyebabkan suatu produk dan jasa tidak laku. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
البَيِّعَانِ بِالخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا -أَوْ قَالَ: حَتَّى يَتَفَرَّقَا-، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا
Kedua orang yang saling berniaga memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah –atau beliau mengatakan, “hingga keduanya berpisah”-, dan bila keduanya berlaku jujur dan menjelaskan produk secara jelas, maka akad jual-beli mereka akan diberkahi, dan bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi cacat, niscaya akan dihapuskan keberkahannya.”[1]

Ketiga: tidak diperbolehkan menyebarkan iklan yang mengandung unsur penipuan dan kecurangan

Tidak pula melakukan manipulasi dengan mengiklankan suatu produk yang mengandung unsur pengelabuan dan pemalsuan (barang imitasi) berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالمَكْرُ وَالخِدَاعُ فِي النَّار
Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat pengelabuan dan pemalsuuan, tempatnya di neraka.”[2]
Dan juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
المُسْلِمُ أَخُو المُسْلِمِ، وَلاَ يَحِلُّ لمِسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَخِيهِ بَيْعًا فِيهِ عَيْبٌ إِلاَّ بَيَّنَهُ لَهُ
Seorang muslim adalah saudara muslim lainnya, tidak halal bagi seorang muslim menjual barang kepada saudaranya yang di dalamnya ada cacat, kecuali ia menerangkan cacat tersebut[3]
Dan juga sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ أَشَارَ عَلَى أَخِيهِ بِأَمْرٍ يَعْلَمُ أَنَّ الرُّشْدَ فِي غَيْرِهِ فَقَدْ خَانَهُ
Barangsiapa memberi isyarat kepada saudaranya dalam suatu perkara dan ia mengetahui bahwa yang benar ada pada orang lain, maka sungguh ia telah berkhianat kepadanya[4]

Keempat: Iklan yang ditampilkan tidak mendiskreditkan pedagang yang lain

yaitu dengan menimbulkan kerugian terhadap produk mereka dengan cara merendahkan jenis dagangan mereka dan mencelanya dengan tujuan memperoleh manfaat ekonomi dengan mengorbankan pedagang yang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“ Tidak boleh berbuat sesuatu yang berbahaya dan membahayakan orang lain.”[5]
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ
Tidaklah seseorang dari kalian sempurna imannya, sampai ia mencintai untuk saudaranya sesuatu yang ia cintai untuk dirinya.”[6]

Kelima: Tidak mengecoh para konsumen dengan cara mencontek merek, dari segi nama ataupun logo

Baik kesamaan tersebut tidak disengaja maupun disengaja dengan niat menyesatkan konsumen bahwa produk yang diiklankan merupakan produk yang telah terkenal di pasaran; atau mengiklankannya dengan menyatakan memiliki kualitas yang serupa agar konsumen terkecoh. Hal ini bertentangan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الدِّينُ النَّصِيحَةُ، قُلْنَا: لِمَنْ؟ قَالَ: للهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلأَئِمَّةِ المُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ
Agama adalah nasehat”. Para sahabat bertanya: “Untuk siapa?”. Beliau menjawab: “Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para imam kaum muslimin dan umat muslim seluruhnya.[7]

Keenam: Berusaha agar iklan tersebut dilakukan dengan transaksi yang memenuhi syarat-syarat akad ijarah

Diantaranya adalah mengetahui nilai transaksi ijarah, durasi waktu akad yang disepakati kedua pelaku transaksi, tempat ijarah memang dapat dimanfaatkan dan dapat diserahterimakan serta terbebas dari ketidakpastian dan ketidakjelasan.
Inilah ketentuan-ketentuan iklan yang kami ketahui agar hukum asalnya tetap terjaga.
والعلمُ عند اللهِ تعالى، وآخرُ دعوانا أنِ الحمدُ للهِ ربِّ العالمين، وصَلَّى اللهُ على نبيِّنا محمَّدٍ وعلى آله وصحبه وإخوانِه إلى يوم الدِّين، وسَلَّم تسليمًا.

[1]  HR. Bukhari : 1973 dan Muslim : 3858 dari hadits Hakim bin Hizam radhiallahu ‘anhu.
[2]  HR. Ibnu Hibban : 567 dari hadits Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu. Dinilai shahih oleh al-Albani dalam ash-Shahihah 1058.
[3] HR. Ibnu Majah : 2246 dan al-Hakim : 2152 dari hadits Uqbah bin Amir radhiallahu ‘anhu dan juga diriwayatkan oleh Ahmad : 15583 dari hadits Watsilah bin al-Asqa’ radhiallahu ‘anhu. Dinilai hasan oleh Ibnu Hajar dalam Fath al-Baari 4/364 dan dinilai shahih oleh al-Albani dalam Shahih al-Jaami’ : 6705.
[4]  HR. Abu Dawud : 3657 dan al-Hakim : 350 dari hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu. Dinilai hasan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jaami’ : 6068.
[5]  HR. Ibnu Majah : 2340 dan Ahmad : 23462 dari hadits Ubadah bin ash-Shamit radhiallahu ‘anhu. Dinilai shahih oleh al-Albani dalam Irwa al-Ghalil : 896.
[6]  HR. Bukhari : 13 dan Muslim : 170 dari hadits Anas bin Malik radhiallalhu ‘anhu.
[7]  HR. Muslim : 205, Abu Dawud : 4946, Tirmidzi : 1926, an-Nasaai : 4214 dan Ahmad : 17403 dari hadits Tamim ad-Daari radhiallahu ‘anhu.

Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.
Artikel Muslim.Or.Id