REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --
Delapan bank syariah yang berfungsi sebagai Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelengara Ibadah Haji (BPIH) khusus akan menerima setoran awal calon jamaah haji khusus. Uniknya, hasil optimalisasi dari tabungan ini akan diberikan kembali kepada calon haji dalam bentuk umrah ke Tanah Suci.
Delapan bank tersebut adalah Bank Syariah Mandiri (BSM), BNI Syariah, Bank Muamalat Indonesia, BRI Syariah, Bank Mega Syariah, Bank DKI Syariah, Bank Permata Syariah, dan CIMB Niaga Syariah. Pengelolaan haji khusus dengan sistem tabungan umrah ini ditujukan agar jamaah calon haji mendapatkan manfaat maksimal dari uang yang disetorkannya. Kata Anggito, program tabungan ini masa tunggunya untuk pelaksanaan haji khusus mencapai enam tahun.Dengan tabungan umrah, jamaah calon haji khusus akan mendapat optimalisasi BPIH haji khusus.
Keuntungan lainnya adalah terjadi penyederhanaan sistem pendaftaran haji khusus, transparansi keuangan, mendapat kesempatan manasik haji (berupa umrah -red), dan menghilangkan praktik talangan haji. "Jadi mulai April, BPS sudah mulai bisa menerima setoran awal BPIH. Calon haji yang yang sudah memberikan setoran awal ini akan menerima optimalisasi berupa tabungan umrah. Jadi-nanti umroh itu seperti manasik, tapi langsung di Tanah Suci," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), Anggito Abimanyu, Kamis (3/4).
Pelaksanaan umrah tersebut serta nilai besarnya setoran awal, kata Anggito, terserah pada bank yang bersangkutan. Ia mencontohkan, dana setoran awal itu bisa sekitar 8000 dolar AS. "Bisa saja nanti umrahnya dilaksanakan di awal, tengah, atau akhir periode masa tunggu haji khusus," kata Anggito.Mengenai prosedurnya, jamaah calon haji diminta langsung membayar ke BPS. Tujuannya, agar tidak ada nama jamaah fiktif. Dana itu akan menggunakan atas nama sang calon haji. Namun, tabungan ini tidak boleh diambil di luar haji.Dana itu lalu akan dialihkan ke rekening Kementerian Agama dan dikelola agar memberikan manfaat. Namun, manfaat itu akan dikembalikan kepada calon haji, termasuk umrah.
Program tabungan umrah ini, kata Anggito, bagian dari program reformasi pengelolaan keuangan haji. Reformasi itu terdiri dari penjaminan LPS atas individu dana di perbankan syariah, penetapan BPS dalam bentuk rupiah (17 bank) dan dolar (delapan bank), pengalihan dana haji dari bank konvensional ke bank syariah, dan otomatisasi pemindahan dana dari giro ke deposito syariah. Langkah reformasi lainnya adalah diversifikasi produk syariah (yang saat ini sedang dalam proses mendapat fatwa dari Dewan Syariah Nasional), pembayaran setoran awal haji khusus sekaligus dengan e-registrasi serta peluncuran tabungan umrah, pelaksanaan akad wakalah untuk setoran awal, dan penempatan dana haji dengan prinsip syariah mudharabah muqayadah. Red: Yeyen Rostiyani
=======================================================================
Jakarta - Kementerian Agama bersama bank-bank syariah di Indonesia telah meluncurkan program tabungan Umrah untuk pengelolaan keuangan haji khusus. Program tersebut sudah bisa berlangsung pada hari ini. Bagaimana mekanismenya?
Untuk para jemaah melakukan setoran awal kepada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) khusus secara elektronik. BPS BPIH khusus tersebut yang sudah ditetapkan Kementerian Agama adalah 8 bank syariah.
Yaitu Bank Syariah Mandiri (BSM), Bank Negara Indonesia Syariah (BNIS), Bank Muamalat Indonesia (BMI), Mega Syariah, DKI Syariah, Permata Syariah dan CIMB Niaga Syariah.
Seperti pada Bank Syariah Mandiri (BSM), setoran awal yang ditetapkan adalah sebesar Rp 100 ribu dengan saldo awal Rp 100 ribu. Persyaratannya adalah usia di atas 17 tahun dengan menunjukkan KTP asli dan uang setoran.
Direktur BSM Hana Wijaya mengatakan setelah itu pihak perbankan akan menyiapkan travel yang lengkap dengan program haji, umrah dan manasik. Jemaah hanya tinggal memilih sesuai dengan yanng diinginkan.
"Jemaah tinggal pilih travel lalu daftar PIHK," ungkap di kantor Kemenag, Jakarta, Kamis (3/4/2014)
Travel yang sediakan adalah pihak yang telah terdaftar pada asosiasi dan diakui oleh Kemenag. Sehingga dipastikan, jemaah tidak akan terlantar dalam perjalanan ke tanah suci.
Program tabungan ini berlangsung selama 6 tahun. Bila dalam kurun waktu, 3 tahun jemaah ingin melangsungkan umrah terlebih dahulu atau manasik, maka bank akan memfasilitasi.
"Kalau dia mau berangkat umrah, padahal baru 3 tahun, atau mau manasik ke mekah duluan itu nggak apa-apa. Itu terserah jemaah," ujarnya.
Selain itu, bank juga akan menyediakan komponen paket pendukung lainnya. Seperti kain ihram dan beberapa peralatan lainnya yang diperlukan oleh jemaah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar