( IBADAH ) HUKUM SEDEKAH MENGHARAPKAN REJEKI BERKAH
Diantara perkara-perkara yang disangka merusak keikhlasan, bahkan dianggap perbuatan kesyirikan padahal sebenarnya tidak, adalah:
Beribadah disertai dengan niat mencari kemaslahatan dunia yang dizinkan oleh syari’at
Banyak dalil yang menunjukan akan hal ini, diantaranya firman Allah
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلا مِنْ رَبِّكُمْ
“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu” (QS Al-Baqoroh : 198)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
دَاوُوْا مَرْضَاكُمْ بِالصَّدَقَةِ
“Obati orang-orang sakit diantara kalian dengan sedekah” (Dihasankan dalam Shahih at-Targhib wa at-Tarhiib no 744)
Hadits ini menunjukan akan bolehnya seseorang bersedekah dengan niat agar orang yang sakit dari keluarganya disembuhkan oleh Allah dengan sebab sedekah tersebut.
Nabi juga bersabda :
مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ رِزْقُهُ أَوْ يُنَسَّأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ
“Barang siapa yang senang untuk dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya maka hendaknya ia menyambung silaturahmi” (HR Al-Bukhari no 2067 dan Muslim no 2557)
Hadits ini jelas menunjukkan akan bolehnya seseorang bersilaturahmi dengan niat agar dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya.
Bahkan Allah berfirman
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (٢)وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لا يَحْتَسِبُ
Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar. dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. (QS At-Tholaaq : 2-3)
Ayat ini jelas bahwsanya boleh seseorang bertakwa kepada Allah dengan niat agar diberi jalan keluar oleh Allah dan diberi rizki dari arah yang tidak ia persangkakan.
Al-Imam Al-Qoroofi salah seorang ulama besar dari madzhab Maliki telah menjelaskan dengan gamblang tentang perbedaan antara riyaa’ dengan mencampurkan niat keduniaan dalam ibadah. Al-Qorofi rahimahullah berkata :
“Perbedaan yang ke 102, antara kaidah riyaa’ dalam peribadatan dengan kaidah tasyriik (mencampurkan niat keduaniaan-pen) dalam ibadah.
Ketahuilah bahwasanya riyaa’ dalam peribadatan adalah syirik, serta mempersyerikatkan bersama Allah dalam ketaatannya. Dan hal ini melazimkan kemaksiatan dan dosa, serta batilnya ibadah tersebut….
Penjelasan kaidah (riyaa’) ini yaitu ia beramal dengan suatu amalan yang ia sama sekali tidak mengharapkan wajah Allah, akan tetapi ia hanya ingin (pengagungan/sanjungan) manusia saja.
Model ini dinamakan dengan riyaa yang murni, adapun model yang pertama dinamakan dengan riyaa’ syirik, karena model ini tidak ada pensyarikatan, semata-mata mengharapkan pujian manusia saja, adapun model yang pertama pensyarikatan antara manusia dan Allah.
Riyaa’ adalah ia beramal agar makhluk Allah melihatnya… maka barangsiapa yang tidak melihat dan tidak memandang maka tidaklah dikatakan pada suatu amalan –dari sisinya- adalah riyaa’.
Harta gonimah dan yang semisalnya tidaklah dikatakan ia melihat atau memandang, maka tidaklah benar jika dikatakan lafal riyaa’ kepada benda-benda ini karena mereka tidak melihat.
Demikian pula seseorang yang haji lalu mensyarikatkan dalam hajinya maksud untuk berdagang, yaitu mayoritas tujuannya atau bahkan seluruhnya adalah bersafar untuk berdagang secara khusus, dan hajinya –ia maksudkan atau tidak- akan tetapi hanya bersifat mengikuti tujuan dagangnya. Hal ini juga tidaklah merusak keabsahan hajiaya, dan tidak menimbulkan dosa dan kemaksiatan.
Demikian pula orang yang berpuasa agar tubuhnya sehat, atau agar hilang penyakitnya yang bisa disembuhkan dengan puasa, maka jadilah penyembuhan merupakan tujuannya atau diantara tujuannya dan puasa dibarengkan dalam tujuannya.
Lalu ia melakukan puasa disertai dengan tujuan-tujuan ini.
Hal ini tidaklah merusak puasanya, bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan dalam sabdanya, “Wahai para pemuda, barang siapa diantara kalian yang telah mampu maka menikahlah, barang siapa yang tidak mampu maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa bisa menjadi perisai baginya”, yaitu pemutus syahwatnya.
Maka Nabi memerintahkan berpuasa untuk tujuan ini, jika hal ini bisa merusak keabsahan puasa, tentunya Nabi tidak akan memerintahkan hal ini dalam peribadatan, dan juga tidak menyertakan tujuan ini dalam niat ibadah. Diantaranya juga orang yang memperbarui wudhunya agar lebih segar dan lebih bersih.
Benar bahwasanya tujuan-tujuan ini yang mencampuri ibadah bisa jadi mengurangi ganjaran ibadah.
Ibadah yang tujuannya murni dan bersih dari tujuan-tujuan duniawi ini maka pahalanya lebih besar dan banyak.
Adapun dosa dan batilnya ibadah maka tidaklah ada dalilnya” (Al-Furuuq li Al-Qoroofi, tahqiq : Umar Hasan Al-Qiyyaam, Muassasah Ar-Risalah, cetakan pertama 3/10-12)
Akan tetapi tentunya ada perbedaan antara seseorang yang niatnya murni semata-mata karena mencari ganjaran akhirat, lantas setelah itu ia memperoleh kenikmatan-kenikmatan dunia.
Maka orang yang seperti ini tentunya tidak berkurang sama sekali pahalanya.
Berbeda dengan seseorang yang sejak awal beribadah dalam niatnya sudah tercampur niat keduniaan (untuk memperoleh harta dunia) maka orang inilah yang pahalanya berkurang. (Lihat Ihkaam Al-Ahkaam karya Ibnu Daqiiq al-’Ied hal 492, tahqiq Mushthofa syaikh, terbitan Muassasah Ar-Risalah, cetakan pertama)
Seorang yang berjihad niatnya semata-semata untuk menegakkan kalimat Allah dan berharap ganjara akhirat, lantas setelah itu ia memperoleh gonimah harta rampasan perang musuh maka pahalanya sempurna.
Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampun serta para sahabat mengambil harta rampasan perang.
Berbeda halnya dengan seseorang yang sejak awal berangkat berjihad niatnya sudah tercampur dengan tujuan untuk memperoleh harta rampasan perang.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ;
مَا مِنْ غاَزِيَةٍ تَغْزُو فِي سَبِيْلِ اللهِ فَيُصِيْبُوْنَ الْغَنِيْمَةَ إِلاَّ تَعَجَّلُوا ثُلُثَيِ أَجْرِهِمْ مِنَ الآخِرَةِ وَيَبْقَى لَهُمُ الثُّلُثُ وَإِنْ لَمْ يُصِيْبُوا غَنِيْمَةً تَمَّ لَهُمْ أَجْرُهُمْ
“Tidaklah ada pasukan yang berjihad di jalan Allah lalu memperoleh harta gonimah kecuali mereka telah menyegerakan dua pertiga pahala akhirat mereka, dan tersisa bagi mereka sepertiga pahala akhirat mereka. Jika mereka tidak memperoleh gonimah maka sempurnalah pahala mereka” (HR Muslim no 1905)
Semoga Allah menyempurnakan segala kekurangan amal ibadah kita dan memberikan balasan yang terbaik bagi kita semua, Aamiin. Allaahu ta'ala a'lam.
Diantara perkara-perkara yang disangka merusak keikhlasan, bahkan dianggap perbuatan kesyirikan padahal sebenarnya tidak, adalah:
Beribadah disertai dengan niat mencari kemaslahatan dunia yang dizinkan oleh syari’at
Banyak dalil yang menunjukan akan hal ini, diantaranya firman Allah
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلا مِنْ رَبِّكُمْ
“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu” (QS Al-Baqoroh : 198)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
دَاوُوْا مَرْضَاكُمْ بِالصَّدَقَةِ
“Obati orang-orang sakit diantara kalian dengan sedekah” (Dihasankan dalam Shahih at-Targhib wa at-Tarhiib no 744)
Hadits ini menunjukan akan bolehnya seseorang bersedekah dengan niat agar orang yang sakit dari keluarganya disembuhkan oleh Allah dengan sebab sedekah tersebut.
Nabi juga bersabda :
مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ رِزْقُهُ أَوْ يُنَسَّأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ
“Barang siapa yang senang untuk dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya maka hendaknya ia menyambung silaturahmi” (HR Al-Bukhari no 2067 dan Muslim no 2557)
Hadits ini jelas menunjukkan akan bolehnya seseorang bersilaturahmi dengan niat agar dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya.
Bahkan Allah berfirman
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (٢)وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لا يَحْتَسِبُ
Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar. dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. (QS At-Tholaaq : 2-3)
Ayat ini jelas bahwsanya boleh seseorang bertakwa kepada Allah dengan niat agar diberi jalan keluar oleh Allah dan diberi rizki dari arah yang tidak ia persangkakan.
Al-Imam Al-Qoroofi salah seorang ulama besar dari madzhab Maliki telah menjelaskan dengan gamblang tentang perbedaan antara riyaa’ dengan mencampurkan niat keduniaan dalam ibadah. Al-Qorofi rahimahullah berkata :
“Perbedaan yang ke 102, antara kaidah riyaa’ dalam peribadatan dengan kaidah tasyriik (mencampurkan niat keduaniaan-pen) dalam ibadah.
Ketahuilah bahwasanya riyaa’ dalam peribadatan adalah syirik, serta mempersyerikatkan bersama Allah dalam ketaatannya. Dan hal ini melazimkan kemaksiatan dan dosa, serta batilnya ibadah tersebut….
Penjelasan kaidah (riyaa’) ini yaitu ia beramal dengan suatu amalan yang ia sama sekali tidak mengharapkan wajah Allah, akan tetapi ia hanya ingin (pengagungan/sanjungan) manusia saja.
Model ini dinamakan dengan riyaa yang murni, adapun model yang pertama dinamakan dengan riyaa’ syirik, karena model ini tidak ada pensyarikatan, semata-mata mengharapkan pujian manusia saja, adapun model yang pertama pensyarikatan antara manusia dan Allah.
Riyaa’ adalah ia beramal agar makhluk Allah melihatnya… maka barangsiapa yang tidak melihat dan tidak memandang maka tidaklah dikatakan pada suatu amalan –dari sisinya- adalah riyaa’.
Harta gonimah dan yang semisalnya tidaklah dikatakan ia melihat atau memandang, maka tidaklah benar jika dikatakan lafal riyaa’ kepada benda-benda ini karena mereka tidak melihat.
Demikian pula seseorang yang haji lalu mensyarikatkan dalam hajinya maksud untuk berdagang, yaitu mayoritas tujuannya atau bahkan seluruhnya adalah bersafar untuk berdagang secara khusus, dan hajinya –ia maksudkan atau tidak- akan tetapi hanya bersifat mengikuti tujuan dagangnya. Hal ini juga tidaklah merusak keabsahan hajiaya, dan tidak menimbulkan dosa dan kemaksiatan.
Demikian pula orang yang berpuasa agar tubuhnya sehat, atau agar hilang penyakitnya yang bisa disembuhkan dengan puasa, maka jadilah penyembuhan merupakan tujuannya atau diantara tujuannya dan puasa dibarengkan dalam tujuannya.
Lalu ia melakukan puasa disertai dengan tujuan-tujuan ini.
Hal ini tidaklah merusak puasanya, bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan dalam sabdanya, “Wahai para pemuda, barang siapa diantara kalian yang telah mampu maka menikahlah, barang siapa yang tidak mampu maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa bisa menjadi perisai baginya”, yaitu pemutus syahwatnya.
Maka Nabi memerintahkan berpuasa untuk tujuan ini, jika hal ini bisa merusak keabsahan puasa, tentunya Nabi tidak akan memerintahkan hal ini dalam peribadatan, dan juga tidak menyertakan tujuan ini dalam niat ibadah. Diantaranya juga orang yang memperbarui wudhunya agar lebih segar dan lebih bersih.
Benar bahwasanya tujuan-tujuan ini yang mencampuri ibadah bisa jadi mengurangi ganjaran ibadah.
Ibadah yang tujuannya murni dan bersih dari tujuan-tujuan duniawi ini maka pahalanya lebih besar dan banyak.
Adapun dosa dan batilnya ibadah maka tidaklah ada dalilnya” (Al-Furuuq li Al-Qoroofi, tahqiq : Umar Hasan Al-Qiyyaam, Muassasah Ar-Risalah, cetakan pertama 3/10-12)
Akan tetapi tentunya ada perbedaan antara seseorang yang niatnya murni semata-mata karena mencari ganjaran akhirat, lantas setelah itu ia memperoleh kenikmatan-kenikmatan dunia.
Maka orang yang seperti ini tentunya tidak berkurang sama sekali pahalanya.
Berbeda dengan seseorang yang sejak awal beribadah dalam niatnya sudah tercampur niat keduniaan (untuk memperoleh harta dunia) maka orang inilah yang pahalanya berkurang. (Lihat Ihkaam Al-Ahkaam karya Ibnu Daqiiq al-’Ied hal 492, tahqiq Mushthofa syaikh, terbitan Muassasah Ar-Risalah, cetakan pertama)
Seorang yang berjihad niatnya semata-semata untuk menegakkan kalimat Allah dan berharap ganjara akhirat, lantas setelah itu ia memperoleh gonimah harta rampasan perang musuh maka pahalanya sempurna.
Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampun serta para sahabat mengambil harta rampasan perang.
Berbeda halnya dengan seseorang yang sejak awal berangkat berjihad niatnya sudah tercampur dengan tujuan untuk memperoleh harta rampasan perang.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ;
مَا مِنْ غاَزِيَةٍ تَغْزُو فِي سَبِيْلِ اللهِ فَيُصِيْبُوْنَ الْغَنِيْمَةَ إِلاَّ تَعَجَّلُوا ثُلُثَيِ أَجْرِهِمْ مِنَ الآخِرَةِ وَيَبْقَى لَهُمُ الثُّلُثُ وَإِنْ لَمْ يُصِيْبُوا غَنِيْمَةً تَمَّ لَهُمْ أَجْرُهُمْ
“Tidaklah ada pasukan yang berjihad di jalan Allah lalu memperoleh harta gonimah kecuali mereka telah menyegerakan dua pertiga pahala akhirat mereka, dan tersisa bagi mereka sepertiga pahala akhirat mereka. Jika mereka tidak memperoleh gonimah maka sempurnalah pahala mereka” (HR Muslim no 1905)
Semoga Allah menyempurnakan segala kekurangan amal ibadah kita dan memberikan balasan yang terbaik bagi kita semua, Aamiin. Allaahu ta'ala a'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar